BSIP Gelar Rapat Teknis RSNI Kaji Ulang Pemetaan Tanah Semi Detail Skala 1:50.000
Bogor (06/06/20240 - Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) melaksanakan Rapat Teknis untuk membahas RSNI Spesifikasi informasi geospasial – Survei dan pemetaan tanah semidetail skala 1:50.000 bersama dengan Komite Teknis 07-01 Informasi Geografi/Geomatika. Komtek tersebut berkedudukan di Badan Informasi Geospasial (BIG). RSNI ini merupakan salah satu RSNI dari 10 RSNI yang diajukan oleh Lingkup BSIP SDLP.
RSNI tersebut merupakan hasil kaji ulang dari SNI 8473:2018 yang sebelumnya juga disusun oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP) pada tahun 2018. Perubahan yang dilakukan pada RSNI ini yaitu perubahan struktur RSNI menjadi Spesifikasi Informasi Geospasial, penambahan acuan normatif dan istilah, serta pembaruan spesifikasi data. Selain itu, dilakukan juga perubahan terkait peralatan pendukung, maupun parameter analisis berdasarkan petunjuk teknis yang dihasilkan BSIP SDLP.
Rapat Teknis dibuka oleh Kepala BSIP SDLP, Dr. Ir. Rahmawati, M.M. yang menyatakan pentingnya RSNI ini untuk perencanaan pembangunan pertanian. Rahmawati menyampaikan bahwa Peta Tanah semidetail skala 1:50.000 menjadi peta dasar dari berbagai peta tematik pertanian, seperti kesesuaian lahan, sebaran komoditas pertanian, hingga kesuburan lahan.
Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) BIG yang diwakili oleh Fakhruddin Mustofa S.Si., M.Si. menyatakan bahwa penyusunan RSNI yang dilakukan oleh BSIP SDLP sejalan dengan kebijakan nasional mengenai percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy. Kebijakan tersebut menyediakan data yang siap untuk dibagikan dan dipakai oleh setiap stakeholder di Indonesia.
Pembahasan substansi RSNI dipimpin oleh Ketua Komtek 07-01 Informasi Geografi/Geomatika, Dr. Yusuf Surachman Djajadihardja dan melibatkan diskusi dengan anggota komite teknis lainnya secara hybrid. Pembahasan tersebut penting untuk dilakukan dalam rangka memastikan produk SNI yang dihasilkan berkualitas tinggi dan dapat dimanfaatkan oleh pengguna standar di Indonesia. (OP/MM/WA)